Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?

JAKARTA,quickq官网信息 DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar di Laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik telah memeriksa 7 saksi pada Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Temuan Investigasi Pagar Laut, Bisa Jadi Dasar Evaluasi PSN
BACA JUGA:Ombudsman Banten Bongkar Dugaan Maladministrasi Pagar laut yang Rugikan Nelayan
Adapun agenda pemeriksaan hari Senin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik memanggil saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Djuhandhani memerinci, ketujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
BACA JUGA:Nah Jenderal Bintang Satu Ungkap Fakta Baru Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Ada 'Kepalsuan'
Tak hanya itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang turut diperiksa.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selidiki sejak awal Januari
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengindikasikan ada dugaan tindak pidana yakni penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
BACA JUGA:Usai Ditutup KLH, Kuasa Hukum PT TRPN Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut
- 1
- 2
- »
相关文章
Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
Jakarta, CNN Indonesia-- Medan Zoo di Sumatera Utara bakal ditutup oleh Wali Kota Medan Bobby Nasuti2025-06-08Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta - Perjalanan usaha bisa bermula dari tempat yang tak terduga. Seperti yang di2025-06-08Kominfo Sebut Masalah Judol Tak Akan Pernah Tuntas Sampai Kiamat
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, bahwa perm2025-06-08FOTO: New York City Diserbu Ribuan Sinterklas
Jakarta, CNN Indonesia-- Ribuan Sinterklas mendadak memenuhi jalanan New York Cit2025-06-08Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
Jakarta, CNN Indonesia-- Depresi bisa jadi salah satu penyebab krisis kesehatan mentalyang berujung2025-06-08Akamai Firewall for AI, Perlindungan Canggih untuk Amankan Aplikasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Akamai Technologies, Inc., perusahaan keamanan siber dan komputasi cloud gl2025-06-08
最新评论